• Jl. Pamularsih Raya No 58, Kota Semarang

PPID SPJT

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Lebih Mudah
Dapatkan Informasi
di Portal PPID SPJT

Ajukan permohonan Informasi Publik atau keberatan dengan mengisi formulir secara online

PPID%20SPJT
PPID%20SPJT
PPID%20SPJT
PPID%20SPJT
Layanan Kami

Klasifikasi Informasi Publik

Informasi
Berkala

Daftar Informasi Publik Secara Berkala

Informasi
Setiap Saat

Daftar Informasi Publik Secara Setiap Saat

Informasi
Serta Merta

Daftar Informasi Publik Secara Serta Merta

Informasi
Dikecualikan

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

PPID%20SPJT
PPID%20SPJT
alur permohonan

Alur Mekanisme Permohonan Informasi Publik

01

Permintaan
Informasi

02

Kelengkapan
Pemohon

03

Permohonan
Informasi

04

Tanggapan
Permohonan

PPID%20SPJT

Siap Mengajukan

Permohonan Informasi Publik
Isi Formulir
PPID%20SPJT
PPID%20SPJT
PPID%20SPJT
Tentang Kami

Info Profil
PPID SPJT

PPID SPJT siap memberikan pelayanan informasi publik

Profil Badan Usaha

Informasi tentang perusahan, maksud & tujuan, visi & misi, nilai perusahaan

Pemegang Saham

Pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah

Struktur PPID

Memastikan transparansi dan akuntabilitas informasi publik & keterbukaan informasi

Penetapan DIP

Keputusan Direksi tentang Penetapan Daftar Informasi Publik

Periode 1 Jan 2024 - 31 Jul 2024

Statistik Permohonan
Informasi Publik

Ket: 1 - Data pemohon tidak lengkap

Layanan Kami

1

Total
Pengajuan

0

Pengajuan
Disetujui

1

Pengajuan
Ditolak

F.A.Q

Punya Pertanyaan Seputar PPID SPJT?

Menjawab pertanyaan umum terkait prosedur permohonan informasi dan jenis informasi yang dapat diakses dalam mengakses informasi secara transparan

    PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

    Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Permohonan informasi ditujukan kepada PPID SPJT melalui petugas Meja Informasi maupun melalui media akses layanan informasi lainnya secara online dan elektronik
    Open chat
    Halo, ada yang bisa kami bantu
    Skip to content